Ganjaran 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Batal? Polisi Ungkap Fakta Baru Sebut Fakarich Belum Terbukti Lakukan Hal Ini Bersama Sang Murid Indra Kenz

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 8 April 2022 | 09:57 WIB
Fakarich belum terbukti membantu Indra Kenz (Kolase foto Instagram.com/@indraakeenzzz & @fakarlch)

Nakita.id – Berawal dari Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini para pelaku investasi bodong terus diburu.

Salah satu yang baru-baru ini ditangkap adalah guru Indra Kenz, Fakarich.

Ya, pria bernama asli Fakar Suhartami Pratama ini disebut-sebut sebagai guru maupun perekrut Indra Kenz menjadi afiliator.

Menariknya, saat muridnya diamankan polisi, Fakarich sempat membantah keras keterlibatannya dalam investasi bodong.

Ia bahkan menentang dan menyebut para afiliator jahat karena telah menipu banyak orang.

Namun, fakta berkata lain. Setelah ditelusuri, Fakarich ternyata juga terlibat dan menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Tak tanggung-tanggung, ia menerima Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

Akan tetapi, belum lama ini, muncul fakta baru lainnya. Pria berkacamata ini dikabarkan tidak terlibat melakukan hal ini bersama Indra Kenz.

Apa itu ya, Moms?

Baca Juga: Otak Dibalik Aksi Indra Kenz dan Fakarich Akhirnya Terbongkar! Pernah Sekolah di Rusia, Sosok Bos Ini Ikut Masuk Prodeo Setelah Ketahuan Lakukan Hal Ini

Seperti diketahui, saat ini, Fakarich telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Senin (4/4/2022) malam.

“Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Bukan tanpa alasan Fakarich buru-buru ditahan saat itu.

Pasalnya, polisi khawatir ia akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Terlebih, saat diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap pula fakta bahwa Fakarich jugatelah menerima aliran dana dari Indra Kenz.

"Dan, tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Akibat perbuatannya tersebut, Fakarich pun dijerat dengan pasal berlapis.

Fakarich disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kena Karma Mulut Sendiri! Sesumbar Sebut Para Affiliator Jahat Tapi Nyatanya Ikut Terlibat, Kini Fakarich Guru Indra Kenz Terancam Puluhan Tahun Penjara

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, ganjaran dari perbuatannya adalah pidana paling lama 20 tahun.

Dan, Fakarich juga harus membayar denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Namun, baru-baru ini, polisi mengungkapkan fakta baru terkait Fakarich.

Ya, melansir dari Kompas, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih belum menemukan bukti terkait keterlibatan Fakarich membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus Binomo.

"Belum ada petunjuk ke arah itu (membantu Indra Kenz hilangkan barang bukti)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Kamis (7/3/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Fakarich disebutkan hanya pernah merekrut Indra Kenz dalam kasus Binomo.

"Sementara (yang direkrut) hanya IK," ujarnya.

Baca Juga: Satu Per Satu Dusta Fakarich Terbongkar! Ngaku-ngaku ke Semua Orang Cari Makan dari Ngajar, Ternyata Guru Indra Kenz juga Kecipratan Uang Rp 1,9 Miliar