Perhatian Bagi yang Lagi Incer Rumah KPR yang Over Kredit! Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Terutama dalam Hal Bunga Cicilan

By Kirana Riyantika, Jumat, 8 April 2022 | 18:00 WIB
Berikut perhitungan over kredit rumah KPR berupa menghitung bunga sisa cicilan (Tangkap layar YouTube.com/Vina Kitchen)

Bunga flat berarti selalu sama setiap bulan, sedangkan bunga efektif bersifat fluktuatif.

Bunga flat dihitung berdasarkan plafon kredit dan presentase besaran bunga, yang nantinya akan dibayar pada jumlah yang sama sampai lunas.

Rumus menghitungnya adalah Bunga : (Presentase bunga x Plafon kredit) : Jangka waktu pembayaran.

Misalnya Moms mengajukan plafon kredit sebesar Rp 120 juta kepada bank dnegan bunga 10 persen selama 1 tahun.

Besar cicilan pokok setiap bulannya adalah Rp 120.000.000 : 12 = Rp 10.000.000.

Sedangkan, bunganya (10 % x Rp 120.000.000) : 12 = Rp 1.000.000.

Jadi, angsuran yang harus Moms bayar setiap bulannya adalah Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 11.000.000.

 Baca Juga: Sudah Dibersihkan Berkali-kali Tapi Lantai Rumah Masih Terlihat Kotor? Lakukan 4 Langkah Menyapu Lantai Ini Supaya Hasilnya Lebih Bersih

Dalam perhitungan over kredit rumah dalam hal sisa cicilan KPR dengan bunga efektif, maka pembayarannya bisa berbeda-beda setiap bulan atau berbeda-beda pada tahun tertentu.

Rumus menghitungnya adalah Saldo Pokok Pinjaman (SP) x i (Suku bunga setiap tahun) : 12 (jumlah bunga dalam setahun).

Contohnya bila Moms mengajukan plafon kredit sebesar Rp 360 juta dengan bunga 10 persen tiap tahun untuk tenor 5 tahun, maka besaran pokok pinjaman adalah Rp 360.000.000 x 10 % : 12 = Rp 3.000.000.

- Angsuran bulan 1 Besaran bunga: Rp 360.000.000 x 10 persen : 12 = Rp 3.000.000, Angsuran pokok: Rp 360.000.000 : 60 = Rp 6.000.000, maka total angsuran bulan 1: Rp 6.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 9.000.000.