Perhatian Bagi yang Lagi Incer Rumah KPR yang Over Kredit! Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Terutama dalam Hal Bunga Cicilan

By Kirana Riyantika, Jumat, 8 April 2022 | 18:00 WIB
Berikut perhitungan over kredit rumah KPR berupa menghitung bunga sisa cicilan (Tangkap layar YouTube.com/Vina Kitchen)

- Angsuran bulan 2 SP: Rp 360.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 354.000.000, Besaran bunga: Rp 354.000.000 x 10 persen : 12 = Rp 2.950.000, maka total angsuran bulan 2: Rp 6.000.000 + Rp 2.950.000 = Rp 8.950.000.

Ada dua cara dalam melakukan over kredit, yaitu melalui bank atau notaris.

Bila Moms memilih melakukan over kredit melalui bank, maka untuk mempercepat proses sebaiknya pilih bank yang sama dengan yang dipilih si penjual.

Bila Moms memilih melakukan take over melalui notaris, maka Moms perlu membayar biaya notaris dan tidak perlu melibatkan bank sehingga proses cenderung cepat dan mudah.

Hanya saja bila Moms memilih take over lewat notaris, maka sertifikat tanah masih di bank dan pada sertifikat tersebut masih atas nama penjual, nantinya Moms bisa melakukan balik nama setelah lunas.

Baca Juga: Malu Banget Kalau Sampai Tetangga Main ke Rumah, Begini Cara Membersihkan Kulkas Biar Mengkilap Seperti Baru Lagi, Gak Repot Cuma 5 Menit Pakai Bahan Ini