Nakita.id - Moms dan Dads, ada banyak program dadi pemerintah untuk mendukung pendidikan anak sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, peserta didik dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikannya minimal sampai tamat SMA/SMK dengan biayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah menghimbau agar dana bantuan ini diberikan tepat sasaran kepada penerimanya.
Bisa dibilang, tidak semua orang bisa dengan mudah mendapat bantuan ini.
Hanya siswa yang telah memenuhi syarat tertentu saja yang berhak menerima KJP Plus 2022.
Persyaratannya antara lain, peserta didik tersebut masih terdaftar dan aktif di salah satu sekolah di Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di tahun 2022 ini Pemprov DKI telah menyalurkan bantuan dana KJP Plus tahap II tahun 2021 ke rekening masing-masing calon penerima bantuan.
Pencairan dana ini sudah disalurkan sejak 7 Januari 2022 melalui bank DKI Jakarta.
Nah, bagi Moms dan Dads yang ingin tahu bagainana cara menerima KJP, yuk simak persyaratan dan cara daftarnya!
Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan dan Jadwalnya, Mulai Dibuka Besok 9 April 2022
Persyaratan daftar KJP Plus
KJP Plus akan diberikan kepada peserta didik yang keluarganya dinyatakan tidak mampu secara materi.