Nakita.id - Kabar baik datang dari dunia kesehatan, khususnya mengenai vaksinasi Covid-19.
Mulai bulan November 2021, pemerintah telah mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 boleh diberikan untuk anak usia 6-11 tahun.
Sebelumnya, pemerintah masih belum memberikan pernyataan mengenai vaksin anak di bawah 12 tahun.
Saat itu, pemerintah masih menguji coba keamanan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Tentu hal ini adalah kabar menggembirakan bagi Moms dan Dads di rumah.
Dengan vaksinasi Covid-19, peluang penyebaran Covid-19 pada anak bisa diminimalisir.
Vaksinasi Covid-19 berguna untuk mengurangi peluang dan efek samping penularan Covid-19.
Namun, saat ini pemerintah masih belum memberikan prosedur pendaftaran vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Namun, pemerintah sudah meminta orangtua untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
Salah satu yang perlu Moms ketahui, nantinya dalam pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk anak akan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Pendaftaran vaksinasi akan dilakukan menggunakan sistem satu data hanya dengan NIK saja.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, dimana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan Nomor Induk Kependudukan," jelas Nadia, melansir dari Tribunnews.com.
Sehingga, nantinya saat melakukan pendaftaran vaksinasi, Moms dan Dads hanya perlu memberikan NIK anak pada petugas vaksinasi.
Dimana kita bisa mengetahui NIK anak sebagai syarat pendaftaran vaksin?
Source | : | Tribunnews.com,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR