Nakita.id - Moms dan Dads, ada banyak program dadi pemerintah untuk mendukung pendidikan anak sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, peserta didik dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikannya minimal sampai tamat SMA/SMK dengan biayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah menghimbau agar dana bantuan ini diberikan tepat sasaran kepada penerimanya.
Bisa dibilang, tidak semua orang bisa dengan mudah mendapat bantuan ini.
Hanya siswa yang telah memenuhi syarat tertentu saja yang berhak menerima KJP Plus 2022.
Persyaratannya antara lain, peserta didik tersebut masih terdaftar dan aktif di salah satu sekolah di Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di tahun 2022 ini Pemprov DKI telah menyalurkan bantuan dana KJP Plus tahap II tahun 2021 ke rekening masing-masing calon penerima bantuan.
Pencairan dana ini sudah disalurkan sejak 7 Januari 2022 melalui bank DKI Jakarta.
Nah, bagi Moms dan Dads yang ingin tahu bagainana cara menerima KJP, yuk simak persyaratan dan cara daftarnya!
Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan dan Jadwalnya, Mulai Dibuka Besok 9 April 2022
Persyaratan daftar KJP Plus
KJP Plus akan diberikan kepada peserta didik yang keluarganya dinyatakan tidak mampu secara materi.
Maupun yang penghasilan orang tuanya tidak memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anakanya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah, seragam, biaya transportasi, sepatu, tas sekolah, makanan, dan biaya ekstrakulikuler.
Kemudian calon penerima dapat ajukan berkas persyaratan, diantaranya:
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP dan KK
Baca Juga: Penasaran Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang ke 25? Begini Cara Mengeceknya
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai.
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
- Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
Cara mendaftar KJP Plus
Perlu diingat kepersertaan KJP Plus selalu diperbarui setiap tahunnya.
Oleh karena itu peserta KJP Plus harus melakukan pendaftaran ulang setiap tahunnya
Untuk melakukan pendaftaran KJP Plus secara online cukup lakukan prosedur berikut ini:
- Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/
- Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu Input Pendaftaran Baru
Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik ‘Simpan’
Nah Moms dan Dads, itulah sejumlah persyaratan dan cara mendaftar KJP Plus bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.
Besaran dana KJP Plus beraneka ragam sesuai jenjang pendidikan penerima.
Besaran ini dapat dilihat dengan cek status KJP di laman KJP
Mengenai pendaftaran terbaru penerima KJP Plus tahun 2022, saat ini belum ada informasi resmi dari P4OP Dinas Pendidikan DKI.
Namun, setiap tahunnya akan ada pembaruan data setiap tahunnya.
Karena itu, ada baiknya Moms dan Dads bersiap-siap dengan memahami mempelajari cara membuat KJP.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022, Berikut Syarat dan Ketentuan Agar Lolos Gelombang 23
Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul "Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022 Simak Syarat hingga Cara Daftarnya"
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR