Ingin Mudik Naik Pesawat? Moms Harus Tahu Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi Sebagai Persyaratannya

By Shannon Leonette, Sabtu, 9 April 2022 | 15:15 WIB
Moms, begini cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik naik pesawat. (Pixabay)

Nakita.id - Moms, begini cara mengisi e-HAC di PeduliLindung sebagai syarat mudik naik pesawat.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan syarat naik pesawat, termasuk saat mudik Lebaran 2022 dan baliknya.

Yaitu, dengan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, SE ini sudah berlaku efektif sejak Selasa, 5 April 2022 lalu.

Mengutip dari Sehat Negeriku via Kompas (9/4/2022), sebelum mengisi e-HAC dan boleh naik pesawat, penumpang termasuk pemudik perlu mengantongi status laik terbang.

Beberapa syaratnya dapat dijabarkan sebagai berikut.

- Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) Covid-19 tidak wajib menjalani tes Covid-19, baik antigen maupun PCR untuk syarat naik pesawat. e-HAC otomatis akan menilai kelaikan terbang berdasarkan laporan tersebut.

- Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, wajib menjalani tes Covid-19. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1x24 jam, atau 3x24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi untuk Kepentingan Perjalanan Domestik, Begini Caranya

- Penumpang atau pemudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menjalani tes Covid-19 PCR. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang atau pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam