Nakita.id - Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang berencana untuk mudik lebaran, kali ini ada kabar baik.
Pemerintah telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.
Meski begitu tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.
Dikutip dari Instagram resmi @kai121_ syarat naik kereta berikut ini telah diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022, yuk simak ketentuannya:
1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.
Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR