Apakah Puasa Boleh Vaksin Covid? Ini Penjelasan MUI dan Kemenkes

By Syifa Amalia, Minggu, 10 April 2022 | 10:16 WIB
MUI dan Kemenkes Berikan Penjelasan terkait apakah puasa boleh vaksin covid? (Freepik.com)

Nakita.id – Sering jadi pertanyaan, apakah puasa boleh vaksin covid?

Tidak sedikit masyarakat yang masih memiliki kekhawatiran akan hal ini.

Pasalnya, banyak orang yang belum tahu apakah vaksin dapat membatalkan puasa atau tidak.

Sebagai informasi, vaksin juga telah dijadikan sebagai syarat utama untuk perjalan mudik pada lebaran tahun ini.

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 baik dosis 1, 2 maupun 3 (booster), dihimbau untuk mengejar vaksinasi selama bulan Ramadan.

Lantas apakah sudah ada ketentuan yang mengatur perihal vaksin saat puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ketika puasa.

Menurut fatwa tersebut, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan selama bulan Ramadan dan hukumnya tidak membatalkan ibadah puasa.

Berikut ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang sebagaimana tertulis dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: 13 Kombinasi Vaksin Booster Terbaik dari Kementrian Kesehatan untuk Masyarakat Indonesia, Apa Saja Moms?

Ketentuan yang dikeluarkan oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 berikut ini dapat menjawab pertanyaan apakah puasa boleh vaksin covid.

 "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa."

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

Kendati demikian, vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan harus tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Merujuk pada fatwa tersebut, vaksinasi direkomendasikan untuk dilaksanakan pada malam hari saja.

Pasalnya, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang memiliki kondisi fisik yang lemah.

Pernyataan MUI terkait fatwa yang dikeluarkan untuk mengatur vaksinasi selama bulan Ramadan juga serupa dengan pendapat Kemenkes.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: CDC Rekomendasikan Pemberian Vaksin Booster Pfizer untuk Anak Usia 12-15 Tahun, Kapan Jadwal Pemberiannya di Indonesia?

Nadia mempertegas vaksinasi menilik kekhawatiran masyarakat terkait apakah puasa boleh vaksin covid?

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia dilansir dari Kompas.com

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Selain itu dengan adanya vaksinasi ini, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam upaya memutus rantai peredaran Covid-19.

Percepatan vaksinasi ini dilakukan guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya mendirikan sentra vaksinasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Kita bisa lakukan kerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.

Keterlibatan juga diharapkan datang dari anggota TNI/Polri yang turut melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi diharapkan dapat terus digalakkan sehingga mudik Lebaran 2022 dapat terlaksana dengan aman dan nyaman. Baca Juga: Puskesmas Tempat Vaksin Booster di Jakarta Selatan, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya