Nakita.id - SMPN 1 Jakarta telah menerapkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara 100 persen sesuai dengan kapasitas kelas.
Sejak Senin (3/01) semua peserta didik diwajibkan untuk melakukan PTM terbatas di sekolah.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Dalam peraturanya seluruh sekolah baik sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya wajib melaksanakan PTM terbatas.
PTM wajib dilaksanakan mulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Atau secara resmi dimulai pada Januari 2022.
Keputusan PTM 100 persen tentu saja menuai pro dan kontra di masyarakat.
Banyak publik yang merasa keputusan ini perlu ditinjau ulang mengingat siswa sangat rentan terpapar Covid-19, terlebih dengan varian Omicron yang dinilai penularannya lebih cepat.
PTM 100 persen mulai dijalankan dibeberapa sekolah yang ada di wilayah level PPKM 1 hingga 3.
Mengingat anak-anak rentan tertular dan menularkan virus Covid-10 beberapa antisipasi perlu dilakukan.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR