Salah satunya bidan dari Puskesmas Kedung I, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, yang bernama Naning Yulistin, S.Tr.Keb.
Sebagai ahli di bidangnya, Naning mengatakan bahwa melahirkan di puskesmas sangat dan tentunya nyaman bagi calon ibu.
Pasalnya, pelayanan yang diberikan pun sangat baik.
"Selama tidak ada emergency, kita siap melayani," ucapnya saat dihubungi via telepon pada Senin (11/04).
Saat ditanya soal biaya melahirkan di puskesmas, Naning pun sangat yakin bahwa di sana tidak akan dipungut uang sepeserpun.
Tapi, ada syarat yang harus Moms penuhi.
"Pasien umum pakai KK sama KTP, kalau pasien BPJS ditambah sama kartu fotokopi (BPJS Kesehatan)," jelas Naning.
Baca Juga: Supaya Bisa Dipersiapkan Jauh-jauh Hari, Berikut Kisaran Biaya Lahiran di Bidan
Lebih lanjut, Naning mengatakan bahwa untuk pasien umum hanya harus membawa fotokopi KK dan KTP sejumlah 1 lembar saja.
Sedangkan, untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing 3 lembar.
Khusus untuk Moms yang ingin melahirkan di puskesmas gratis, Moms harus menjadi anggota BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Karena nantinya semua biaya persalinan akan ditanggung oleh asuransi.
Tapi kata Naning, pasien BPJS Kesehatan juga bisa saja membayar biaya persalinan di puskesmas, jika tidak membawa perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan bayi baru lahir.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR