BERITA POPULER: Olla Ramlan Bakal Rayakan Idulfitri Bareng Aufar Hutapea di Tengah Proses Cerai hingga Syarat dan Ketentuan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 11 April 2022 | 19:25 WIB
BERITA POPULER: Olla Ramlan sebut akan habiskan Lebaran bersama Aufar Hutapea (Instagram/ @aufar.hutapea)

“#throwback, 10 years ago (10 tahun lalu),” tulis Claresta Frederica di kolom caption, Senin (4/4/2022).

Postingan itu sontak dikomentari langsung oleh Natasha Wilona.

Baca selengkapnya di sini

Baca Juga: BERITA POPULER: Harga Minyak Goreng Pada Senin 4 April 2022 yang Paling Murah Rp20 Ribu untuk Kemasan 1 Liter, Tertinggi Rp68 Ribu Per 2 Liter hingga Konsumsi Kombinasi Makanan Ini Supaya Tubuh Cepat Langsing

5. Bantuan PKH untuk Ibu Hamil, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Mendapatkan Manfaatnya

Bantuan PKH untuk ibu hamil, begini cara mendapatkannya. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH ini sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dan masih berlangsung.

PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikn (fasdik) yang tersedia.

Melansir Kompas dari laman Indonesia.go.id, pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan PKH pada tahun 2022 ini.

Setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu - Rp3 juta. Kabar baiknya, tahun ini bantuan PKH juga menyasar ibu hamil dan balita.

Nah, berikut adalah syarat serta cara mendaftar bantuan PKH untuk ibu hamil.

Baca selengkapnya di sini

Baca Juga: BERITA POPULER: Hukum Puasa untuk Para Ibu Hamil hingga Terungkap Resep Minuman Kopi untuk Turunkan Kadar Gula Darah Pengidap Diabetes