Bantuan PKH untuk Ibu Hamil, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Mendapatkan Manfaatnya

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 10 April 2022 | 12:30 WIB
Pemerintah berikan bantuan PKH untuk ibu hamil (Pexels/ Ahsanjaya)

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori PKH lain, ada beberapa syarat tang wajib dipenuhi.

1. Masuk kategori keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

2. Harus memenuhi komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, dan anak sekolah.

Jika dalam satu keluarga ada semua kategori tersebut, maka bantuan dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Jika dalam satu keluarga ada banyak anak kategori usia beda, maka maka usia dini akan didahulukan.

Pembatasan bantuan tersebut tercantum di Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Bantuan Sosial.

Berikut rincian ketentuan lain dari bantuan PKH yang perlu diketahui.

Baca Juga: Bansos Kembali Cair pada Januari 2022, Berikut Cara Cek Status PKH Tahap I

a. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

b. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH

c. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga

d. PKH Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH