Ada Kabar Buruk untuk PNS! Ternyata Tidak Semua Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriteria PNS yang Dipastikan Gak Akan Kebagian

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 19 April 2022 | 10:05 WIB
Tidak semua PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 (Pixabay.com/EmAji)

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo.

Kabar baiknya lagi, selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, Moms.

Namun, bonus tunjangan tersebut hanya akan diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Baca Juga: Rezeki Nomplok untuk PNS Se-Indonesia! Bukan Cuma Dapat Gaji dan THR, Presiden Joko Widodo juga Sudah Siapkan Bonus untuk 3 Golongan Ini, Anda Salah Satunya?

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13".