Nakita.id - Yuk, Moms, ketahui berapa, sih, biaya kisaran berobat ke dokter gigi yang ada di Puskesmas setempat.
Dalam artikel ini, daftar kisaran harga dibatasi cukup di area Jawa Tengah saja.
Khususnya, untuk Moms yang berdomisili di Surakarta, Magelang, dan Tegal perlu simak artikel ini sampai habis.
Kesehatan gigi kita memang amat perlu dijaga bukan?
Untuk mengetahui apakah gigi kita memerlukan pengobatan atau tidak, Moms membutuhkan saran dari dokter gigi.
Tak perlu ke rumah sakit, di Puskesmas setempat saja sudah ada.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini pasti ada di setiap kecamatan.
Lalu, berapa biaya yang perlu dibayarkan jika ingin berobat di poli gigi di Puskesmas setempat?
Ini dia daftarnya.
1. Magelang
Di wilayah Kota Magelang, tarif berobat di Puskesmas sudah diatur dalam Peraturan Walikota Magelang no. 42 tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan tarif perawatan gigi di setiap Puskesmas di kota Magelang setidaknya berkisar di harga berikut:
- Pelayanan konseling kesehatan: Rp 10 ribu
- Pencabutan gigi susu : Rp 20 ribu
- Pencabutan gigi : Rp 40- 60 ribu
- Pembersihan karang gigi (manual scalling): Rp 15- 25 ribu
- Perawatan saluran akar: Rp 25 ribu
- Pengisian saluran akar: Rp 30 ribu
- Pengobatan periodontal: Rp 15 ribu
- Pengobatan pulpa/ abses: Rp 15 ribu
- Biaya cetak gigi palsu: Rp 100 ribu
- Pembuatan gigi palsu dari GTS akrilik lengkap: Rp 1,5- 3 juta
- Kontrol gigi palsu: Rp 50 ribu
- Pemasangan gigi yang hilang: Rp 250-500 ribu
2. Surakarta
Melansir dari laman resmi Dinas Kesehatan kota Surakarta, ini dia daftar biaya pengobatan gigi di Puskesmas:
- Pemeriksaan gigi: Rp 7.500
- Cabut gigi susu tanpa disuntik: Rp 10 ribu
- Cabut gigi susu dengan disuntik: Rp 20 ribu
- Trepanasi (menghilangkan akar saraf mati gigi): Rp 10 ribu
- Pembersihan karang gigi per rahang: Rp 20 ribu
- Cabut gigi tetap: Rp 20 ribu
- Penumpatan gigi dengan perawatan syaraf: Rp 50 ribu
- pembongkaran gigi menggunakan laser: Rp 150 ribu
- Bongkar gigi palsu per rahang: Rp 50 ribu
- Fiksasi gigi: Rp 100 ribu
3. Tegal
Khusus untuk Kabupaten Tegal, tarif Puskesmas diatur langsung oleh Peraturan Bupati no. 67 tahun 2020, yang menetapkan biaya tindakan dan pemeriksaan gigi sebagai berikut:
- Konsultasi kesehatan dengan dokter spesialis: Rp 100 ribu
- Pembersihan karang gigi per kuadran rahang: Rp 30 ribu
- Perawatan radang gigi: Rp 20 ribu
- Pertolongan sederhana: Rp 20 ribu
- Tumpatan sementara: Rp 25 ribu
- Pencabutan gigi: Rp 25-50 ribu
- Perawatan syaraf per gigi/ per kunjungan: Rp 20 ribu
Baca Juga: Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak Lebih Optimal, Simak Apa Saja Cakupan Pelayanan KIA di Puskesmas
Periksa gigi pakai BPJS
Melansir dari Kontan, ini dia layanan perawatan gigi yang di-cover oleh BPJS:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan
- Premedikasi dan obat pasca ekstrasi
- Pencabutan, scalling dan tumpatan
Untuk prosedurnya, pastikan Moms sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika belum segera daftarkan.
Apabila Moms sudah terdaftar dan kartu BPJS Kesehatan terbukti aktif, langsung pergi ke bagian pendaftaran di Puskesmas. Nantinya petugas akan mengecek keabsahan kartu BPJS.
Setelah dinyatakan aktif, Moms bisa langsung ke ruang tunggu periksa untuk dipanggil namanya dan berkonsultasi pada dokter.