- Perawatan syaraf per gigi/ per kunjungan: Rp 20 ribu
Baca Juga: Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak Lebih Optimal, Simak Apa Saja Cakupan Pelayanan KIA di Puskesmas
Periksa gigi pakai BPJS
Melansir dari Kontan, ini dia layanan perawatan gigi yang di-cover oleh BPJS:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan
- Premedikasi dan obat pasca ekstrasi
- Pencabutan, scalling dan tumpatan
Untuk prosedurnya, pastikan Moms sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika belum segera daftarkan.
Apabila Moms sudah terdaftar dan kartu BPJS Kesehatan terbukti aktif, langsung pergi ke bagian pendaftaran di Puskesmas. Nantinya petugas akan mengecek keabsahan kartu BPJS.
Setelah dinyatakan aktif, Moms bisa langsung ke ruang tunggu periksa untuk dipanggil namanya dan berkonsultasi pada dokter.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR