Tak Usah Pusing Lagi Setelah Ini! Berikut Layanan Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Baik Normal maupun Operasi Caesar

By Shannon Leonette, Jumat, 22 April 2022 | 17:30 WIB
Beberapa layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan (Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id)

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Sebelum tahu apa saja layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, cari tahu apa saja prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan, dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022, Siapkan Dulu Syarat-syarat yang Dibutuhkan Ini Agar Tidak Gagal Mendaftar

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit, jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

Berikut ini beberapa layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, beserta kisaran biaya yang ditanggung.

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000,00