Tak Usah Pusing Lagi Setelah Ini! Berikut Layanan Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Baik Normal maupun Operasi Caesar

By Shannon Leonette, Jumat, 22 April 2022 | 17:30 WIB
Beberapa layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan (Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id)

Nakita.id - Jangan sampai terlewat, ini layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Apabila Moms sedang hamil tua, tak perlu pusing-pusing lagi memikirkan besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Sebab, BPJS Kesehatan sudah memiliki layanan persalinan bayi dengan sehat.

Hal ini telah disampaikan lansung melalui laman resmi BPJS Kesehatan, seperti dikutip Kompas.

Baik itu, proses persalinan secara normal maupun melalui operasi sesar.

Akan tetapi, untuk mendapatkan layanan tersebut, Moms tentu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Penting untuk diingat, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama seperti pengobatan penyakit lainnya, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Jika Moms tidak bisa mengikuti sistem yang ada, maka hal tersebut akan menyulitkan Moms untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Perawatan Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya yang Harus Diketahui oleh Moms dan Dads

Lalu, apa saja layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Sebelum itu, Moms harus tahu dulu prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil, yang telah dijabarkan sebagai berikut:

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Sebelum tahu apa saja layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, cari tahu apa saja prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan, dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022, Siapkan Dulu Syarat-syarat yang Dibutuhkan Ini Agar Tidak Gagal Mendaftar

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit, jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

Berikut ini beberapa layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, beserta kisaran biaya yang ditanggung.

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000,00

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000,00 tiap kunjungan

b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000,00

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000,00

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned: Rp 950.000,00

Baca Juga: Biaya Melahirkan di Puskesmas Gratis Jadi Kabar Gembira Bagi Para Bumil Se-Indonesia! Cuma Wajib Bawa 1 Syarat Ini Saja

c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000,00 tiap kunjungan

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000,00

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000,00

Nah, itu tadi layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, Moms. Semoga membantu, ya!

Baca Juga: Biaya Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan 2022 Beserta Cara Menggunakannya, Bumil Perlu Persiapkan Dokumen Berikut Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan