Ingin Ajak Si Kecil Mudik? Simak Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat

By Nita Febriani, Sabtu, 23 April 2022 | 10:00 WIB
Aturan mudik bersama anak naik kereta api dan pesawat (Pixabay/@lukasbieri)

Disebutkan dalam SE terbaru, "pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua."

Joni menambahkan bahwa anak usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Syarat terbaru mudik dengan kereta api jarak jauh

Berikut ini selengkapnya syarat mudik terbaru menggunakan KA Jarak Jauh:

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Mitos VS Fakta Kehamilan Ibu Hamil Dilarang Bepergian Mudik Jauh, Benarkah?

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI saat ini telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Integrasi tersebut efisien untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan sehingga memperlancar proses pemeriksaan.