Ingin Ajak Si Kecil Mudik? Simak Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat

By Nita Febriani, Sabtu, 23 April 2022 | 10:00 WIB
Aturan mudik bersama anak naik kereta api dan pesawat (Pixabay/@lukasbieri)

Nakita.id - Momen mudik lebaran 2022 tentu akan menyenangkan ya, Moms.

Mengingat selama 2 tahun sebelumnya kita dilarang mudik akibat pandemi Covid-19 tak kunjung usai.

Kini Moms bisa mengajak Si Kecil untuk pulang ke kampung halaman untuk bertemu sanak keluarga.

Bagi Moms yang hendak mengajak SI Kecil usia 6-17 tahun mudik naik transportasi umum, simak ketentuannya berikut ini.

Anak-anak usia 6-17 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 pada mudik Lebaran 2022.

Namun dengan syarat, anak usia 6-17 tahun tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai bukti.

Aturan tersebut berlaku mulai Rabu, 20 April 2022.

“Mulai 20 April 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Jumat (22/4/2022).

Aturan mudik terbaru itu menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.

Baca Juga: Waspada Jangan Sampai Kecolongan! Masih Ada Peluang Covid-19 Meledak Setelah Mudik, Lihat Fakta Ini

SE tertanggal 19 April 2022 itu melengkapi aturan sebelumnya yakni SE Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Pada SE Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, terdapat satu poin tambahan ketentuan syarat mudik naik kereta api Lebaran 2022 bagi penumpang usia 6-17 tahun.

Disebutkan dalam SE terbaru, "pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua."

Joni menambahkan bahwa anak usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Syarat terbaru mudik dengan kereta api jarak jauh

Berikut ini selengkapnya syarat mudik terbaru menggunakan KA Jarak Jauh:

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Mitos VS Fakta Kehamilan Ibu Hamil Dilarang Bepergian Mudik Jauh, Benarkah?

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI saat ini telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Integrasi tersebut efisien untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan sehingga memperlancar proses pemeriksaan.

Selain itu, hasilnya bisa diketahui langsung oleh KAI saat pemeriksaan tiket melalui KAI Access maupun saat boarding.

Meski demikian, bagi masyarakat yang memakai bukti vaksin dan juga hasil tes Covid-19 fisik sejauh ini juga masih bisa diterima.

Syarat naik pesawat mudik Lebaran 2022

Merujuk pada dua SE Menhub, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:

- Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Kiat Mudik Nyaman dan Bebas Repot Bersama Si Kecil, Moms Perlu Tahu

- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

- Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat"

Baca Juga: Siap-siap Nikmati Tol Jakarta-Surabaya Gratis Jika Syarat Ini Terpenuhi Saat Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Kata Kemenhub