Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu mengenai aturan dosis vaksin booster?
Aturan dosis vaksin booster sudah disampaikan oleh Kemeterian Kesehatan Indonesia.
Aturan dosis vaksin dokter ini tidak lain untuk menyukseskan program vaksinasi ketiga untuk masyarakat Indonesia.
Pemerintah memberlakukan program vaksin booster untuk melengkapi vaksin primer (pertama dan kedua).
Program ini tak dipungut biaya apapun yang artinya masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster secara gratis.
Dengan mendapatkan vaksin booster ini, diharapkan dapat memperpanjang masa kekebalan dan masa perlindungan tubuh dari Covid-19.
Vaksin booster sendiri dilakukan dengan dua mekanisme, yakni hemolog dan heterolog.
Hemolog artinya jenis vaksin ketiga yang diberikan jenisnya sama dengan vaksin primer.
Sementara heterolog berarti jenis vaksin ketiga yang diberikan berbeda dengan jenis vaksin primer.
Melansir dari laman Kementerian Kesehatan, berikut aturan dosis vaksin booster yang harus kalian tahu.
1. Vaksin primer Sinovac, akan diberikan separuh dosis AstraZeneca (0,25 ml), atau Pfizer (0,15 ml), atau dosis penuh Moderna (0,5 ml).