Utang Puasa Ramadan Wajib Dibayar Setelah Lebaran, Begini Tata Cara yang Benar Bayar Fidyah Sesuai Syariat Islam Beserta Niatnya

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 4 Mei 2022 | 08:15 WIB
Cara bayar utang puasa atau fidyah bagi ibu hamil dan menyusui (Pexels.com)

Nakita.id - Ibu hamil dan ibu menyusui tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan, tapi tetap harus membayar fidyah.

Fidyah adalah istilah yang digunakan untuk membayar utang puasa di bulan Ramadan. Jadi, nantinya kewajiban harus dilakukan Moms yang tidak menjalankan puasa, seperti ibu hamil dan ibu menyusui.

Memang tidak ada pernyataan yang mengatakan ibu hamil dan ibu menyusui dilarang puasa, tapi ada sebagian orang yang malah mengalami kesulitan puasa saat menjalani salah satu dari 2 masa tersebut.

Tapi, untuk membayar utang puasa dengan melaksanakan fidyah, Moms harus tahu cara yang benar. Berikut penjelasannya.

Melansir dari Banjarmasin Post, untuk membayar fidyah yang sesuai syariat ada 2 cara.

Bagi Moms yang masih sehat dan kuat menjalankan puasa, bisa membayar fidyah dengan cara mengganti puasa di hari lain.

Ada yang mengatakan bisa dibayar sesuai harga nominal makanan satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan satu orang miskin dengan 1 mud.

Satu mud setara dengan 1,25 kilogram gandum atau beras dan lainnya.

Membayar fidyah juga ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan selama puasa Ramadan.

Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menggunakan Fidyah Sesuai Ketentuan BAZNAS

Dan, untuk membayar fidyah tidak harus dalam sehari, Moms bisa menyicilnya dengan sehari membayar fidyah 1 puasa.

Lalu, selain wanita hamil dan menyusui, inilah orang-orang yang wajib membayar fidyah setelah puasa Ramadan selesai:

1. Orang yang tengah sakit dan sulit untuk dapat sembuh

2. Orang yang telah berusia senja dan lemah sehingga tak mampu untuk berpuasa

3. Orang yang menunda kewajibannya meng-qadha puasa Ramadan tanpa uzur syari hingga bulan Ramadan berikutnya

Khusus, untuk wanita hamil dan menyusui, ada 2 pandangan.

Yang pertama wanita hamil dan menyusui membayar fidyah seperti di atas, bisa memilih salah satu dari 2 cara.

Namun, menurut Imam Syafi'i, harus menjalankan keduanya, mengganti puasa yang ditinggalkan dan memberi makan kaum duafa.

Lebih lanjut, membayar fidyah juga bisa diwakilkan.

Baca Juga: Segera Bayar Fidyah Setelah Lebaran Agar Tak Lupa, Begini Tata Cara dan Niat yang Dianjurkan Sesuai Syariat

Tidak ada keharusan bagi yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan untuk membayar fidyahnya sendiri.

Fidyah bisa dititipkan melalui sebuah lembaga tertentu. Untuk tata cara membayar fidyah, yang pertama Moms melakukan niat dulu.

Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

'Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala'

Bagi orang sakit parah atau orangtua yang sudah tak mampu melaksanakan puasa, ini niat membayar fidyah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

'Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala'.

Untuk melihat kembali orang-orang yang wajib membayar fidyah setelah puasa Ramadan selesai, cek halaman 2. (*)

Baca Juga: Bayar Fidyah Setelah Lebaran, Bagaimana Hukumnya untuk Orang yang Miskin?