Apakah Pemeriksaan Kehamilan Ditanggung BPJS? Begini Penjelasannya

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 12 Mei 2022 | 20:40 WIB
Apakah pemeriksaan kehamilan ditanggung BPJS? Ini jawabannya (Freepik.com)

Melansir dari Tribunnews, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, yakni Dante Saksono, pernah menyampaikan bahwa pemeriksaan kehamilan seperti USG sudah ditanggung oleh BPJS.

Serta, pemeriksaan tersebut sudah bisa dilakukan di puskesmas.

Karena pada dasarnya, para dokter puskesmas sudah dilatih untuk menggunakan alat ultrasonografi secara maksimal.

Dante juga mengungkapkan, layanan USG di puskesmas guna meningkatkan pemeriksaan kehamilan.

Idealnya, Moms harus melakukan pemeriksaan kehamilan sebanyak enam kali.

Dua diantaranya harus dengan pemeriksaan dokter.

Dokter pun nanti akan melakukan USG pada Moms ketika melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Wajib Tahu Prosedur Daftar di Puskesmas Bagi Pasien yang Ingin Berobat, Ternyata Bisa Dilakukan Online Supaya Tak Antre

Bukan hanya untuk mengetahui jenis kelamin sang buah hati yang sedang dikandung.

Fungsi dari pemeriksaan USG juga untuk melihat apakah kondisi sang buah hati sehat atau tidak.

Serta, memastikan apakah kehamilan yang Moms jalankan terdapat kelainan atau tidak.

Kelainan yang dimaksud salah satunya adalah stunting Moms. Stunting merupakan kondisi dimana anak mengalami kekurangan gizi kronis.