Berobat Gratis Tanpa BPJS, Cek Syarat Periksa Gratis di Puskesmas dengan Cara Ini

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 13 Mei 2022 | 19:38 WIB
Syarat periksa gratis di puskesmas (Nakita/ Adel)

Nakita.id - Informasi terbaru seputar syarat periksa gratis di puskesmas dirangkum di sini.

Saat ini, Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) semakin dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan pengobatan untuk menyembuhkan penyakitnya.

Karena, sekarang puskesmas memiliki tenaga medis yang mumpuni serta tindakan yang cekatan.

Selain faktor di atas, biaya periksa di puskesmas juga relatif murah.

Puskesmas sendiri sudah ada di setiap kecamatan di setiap kota atau kabupaten.

Banyak Puskesmas di Indonesia telah didukung oleh fasilitas kesehatan modern dan dokter ahli, termasuk dokter gigi dan dokter anak.

Selain itu, banyak puskesmas yang juga memberikan pelayanan kesehatan standar, seperti di rumah sakit.

Bagi yang ingin periksa di sana, ada pelayanan yang gratis lo Moms. Yuk cek selengkapnya di bawah ini.

Syarat periksa gratis di Puskesmas

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Imunisasi Bayi di Puskesmas yang Diberikan Tepat Setelah Anak Lahir sampai Usia 18 Bulan

Mengutip dari berbagai sumber resmi mulai dari laman website DKK beberapa kabupaten/ kota di Indonesia, berikut syaratnya kalau mau berobat gratis di puskesmas.

Hanya ada 1 syarat yaitu memiliki dan menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.