Masih dari sumber yang sama UHC adalah cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah.
Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.
Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
Baca Juga: Rincian Lengkap Biaya Periksa di Puskesmas Se-DKI Jakarta! Harganya Murah Mulai Rp5.000 Saja
Syarat dan Prosedur Kepesertaan
Syarat:
- Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang minimal telah tinggal selama enam bulan.
- Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS
- Dalam kondisi menunggak iuran BPJS
Prosedur:
- Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.
- Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.
- Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR