Nakita.id - Informasi terbaru seputar syarat periksa gratis di puskesmas dirangkum di sini.
Karena, sekarang puskesmas memiliki tenaga medis yang mumpuni serta tindakan yang cekatan.
Selain faktor di atas, biaya periksa di puskesmas juga relatif murah.
Puskesmas sendiri sudah ada di setiap kecamatan di setiap kota atau kabupaten.
Banyak Puskesmas di Indonesia telah didukung oleh fasilitas kesehatan modern dan dokter ahli, termasuk dokter gigi dan dokter anak.
Selain itu, banyak puskesmas yang juga memberikan pelayanan kesehatan standar, seperti di rumah sakit.
Bagi yang ingin periksa di sana, ada pelayanan yang gratis lo Moms. Yuk cek selengkapnya di bawah ini.
Syarat periksa gratis di Puskesmas
Mengutip dari berbagai sumber resmi mulai dari laman website DKK beberapa kabupaten/ kota di Indonesia, berikut syaratnya kalau mau berobat gratis di puskesmas.
Hanya ada 1 syarat yaitu memiliki dan menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
Nantinya semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah.
Selain memiliki BPJS Kesehatan, Moms juga harus KTP dan KK.
Baru setelah itu Moms bisa berobat secara gratis.
Kalau masih ingin tetap berobat ke Puskesmas tapi tidak memiliki BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, Moms harus bayar.
Bayarnya sebenarnya tidak mahal. Nakita bahkan sudah memberikan rinciannya di sini.
Untuk syaratnya mudah, hanya menyiapkan fotokopi KK dan KTP saja.
Selain berobat ke puskesmas secara gratis bagi yang memiliki BPJS Kesehatan, Moms bisa berobat gratis juga di rumah sakit.
Kali ini syaratnya pun lebih mudah, bahkan buat Moms yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Tapi tidak semua kota/ kabupaten ya Moms, mengutip dari Sehat Negeriku laman dari Kemenkes pada 2021 baru ada 120 Kota/ Kabupaten yang bisa berobat gratis tanpa menggunakan kartus BPJS Kesehatan.
Nama programnya adalah Universal Health Coverage (UHC).
Masih dari sumber yang sama UHC adalah cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah.
Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.
Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
Baca Juga: Rincian Lengkap Biaya Periksa di Puskesmas Se-DKI Jakarta! Harganya Murah Mulai Rp5.000 Saja
Syarat dan Prosedur Kepesertaan
Syarat:
- Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang minimal telah tinggal selama enam bulan.
- Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS
- Dalam kondisi menunggak iuran BPJS
Prosedur:
- Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.
- Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.
- Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR