Berobat Gratis Tanpa BPJS, Cek Syarat Periksa Gratis di Puskesmas dengan Cara Ini

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 13 Mei 2022 | 19:38 WIB
Syarat periksa gratis di puskesmas (Nakita/ Adel)

Masih dari sumber yang sama UHC adalah cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah.

Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.

Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.

Baca Juga: Rincian Lengkap Biaya Periksa di Puskesmas Se-DKI Jakarta! Harganya Murah Mulai Rp5.000 Saja

Syarat dan Prosedur Kepesertaan

Syarat:

- Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang minimal telah tinggal selama enam bulan.

- Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS

- Dalam kondisi menunggak iuran BPJS

Prosedur:

- Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.

- Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.

- Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Perlengkapan yang Harus Dibawa saat Melahirkan di Puskesmas, Baik untuk Ibu dan Bayi, Siapkan dari Sekarang!