Berobat Gratis Tanpa BPJS, Cek Syarat Periksa Gratis di Puskesmas dengan Cara Ini

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 13 Mei 2022 | 19:38 WIB
Syarat periksa gratis di puskesmas (Nakita/ Adel)

Nantinya semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah.

Selain memiliki BPJS Kesehatan, Moms juga harus KTP dan KK.

Baru setelah itu Moms bisa berobat secara gratis.

Syarat periksa gratis di puskesmas

Kalau masih ingin tetap berobat ke Puskesmas tapi tidak memiliki BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, Moms harus bayar.

Bayarnya sebenarnya tidak mahal. Nakita bahkan sudah memberikan rinciannya di sini.

Untuk syaratnya mudah, hanya menyiapkan fotokopi KK dan KTP saja.

Selain berobat ke puskesmas secara gratis bagi yang memiliki BPJS Kesehatan, Moms bisa berobat gratis juga di rumah sakit.

Baca Juga: Ternyata Terjangkau Banget Biaya Cabut Gigi di Puskesmas, Ini Daftarnya! Pasien BPJS Kesehatan Bisa Gratis dengan Syarat Ini

Kali ini syaratnya pun lebih mudah, bahkan buat Moms yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Tapi tidak semua kota/ kabupaten ya Moms, mengutip dari Sehat Negeriku laman dari Kemenkes pada 2021 baru ada 120 Kota/ Kabupaten yang bisa berobat gratis tanpa menggunakan kartus BPJS Kesehatan.

Nama programnya adalah Universal Health Coverage (UHC).