Simak Apa Saja Syarat Mendaftar PKH yang Perlu Dipenuhi Supaya Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan, Sudah Tahu?

By Syifa Amalia, Minggu, 22 Mei 2022 | 12:58 WIB
Simak berikut ini syarat mendaftar PKH. (Nakita.id/Karmita)

Setelah aplikasi terunduh, pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses. Lalu, login dengan username dan password yang ada.

Pilih menu "daftar usulan" dan isi data sesuai dengan KTP.  Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “tambah usulan”.

Jika data yang diiput termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka pendaftar bisa memilih menu "pilih jenis bansos". Setelah berhasil diusulkan, Kemensos akan kembali melakukan validasi dan verifikasi data.

Masyarakat dapat memeriksa lolos tidaknya menjadi penerima manfaat bansos melalui menu “Cek Bansos” pada Aplikasi Cek Bansos, atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita 3 Juta Cukup Lakukan 4 Tahap Pendaftaran Ini