Prosesnya Mudah dan Cepat! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Rumah Sakit, Catat Apa Saja Persyaratannya

By Kintan Nabila, Senin, 23 Mei 2022 | 19:50 WIB
Cara membuat akta kelahiran di rumah sakit (Nakita.id/Alvi)

Pasien yang melahirkan di RS tersebut dapat mengajukan pembuatan akta kelahiran buah hatinya dengan berkordinasi dengan bagian Rekam Medis, berikut persyaratannya:

Akta kelahiran bisa dibuat di rumah sakit

1. Apabila sudah memiliki KK

- Fotokopi KTP orang Tua

- Fotokopi Kartu Keluarga/ KK dengan nama anak sudah tercantum pada KK

- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Surat Nikah

- Formulir F-2.01 (dapat diambil di Rekam Medis RS)

Baca Juga: Ayah Berperan Sama Menyambut Kehadiran Si Kecil, Ini yang Bisa Dads Lakukan Agar Persalinan Moms Lancar

- Surat Keterangan Lahir Asli (dari rumah sakit)

2. Apabila belum memiliki KK

- Surat Pengantar RT-RW

- Mengisi Formulir F-1.06 (Dapat diambil di Rekam Medis RS maupun Disdukcapil)