Prosesnya Mudah dan Cepat! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Rumah Sakit, Catat Apa Saja Persyaratannya

By Kintan Nabila, Senin, 23 Mei 2022 | 19:50 WIB
Cara membuat akta kelahiran di rumah sakit (Nakita.id/Alvi)

Nakita.id - Moms, kini mengurus akta kelahiran tak perlu melewati prosedur yang rumit dan lama.

Sekarang pembuatan akta kelahiran bayi bisa diurus di rumah sakit tempat kita melalakukan persalinan.

Hal ini lantaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di beberapa daerah telah melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa fasilitas kesehatan.

Bukan hanya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit milik pemerintah saja, melainkan beberapa rumah sakit swasta pun juga menyediakan pelayanan tersebut.

Bahkan, pelayanan ini tidak memungut biaya sepeserpun.

Sehingga para orang tua bisa langsung membuat akta kelahiran di rumah sakit setelah bayi mereka lahir.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran.

Nah Moms, lalu apa saja persayaratan untuk membuat akta kelahiran anak di rumah sakit?

Yuk, simak penjelasan selengkapnya!

Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang, Berikut Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan

Melansir dari laman Rumah Sakit Hermina Karawang, berikut persyaratan untuk membuat akta kelahiran.

Persyaratan tersebut kurang lebih hampir sama di beberapa rumah sakit lainnya di seluruh Indonesia.

Pasien yang melahirkan di RS tersebut dapat mengajukan pembuatan akta kelahiran buah hatinya dengan berkordinasi dengan bagian Rekam Medis, berikut persyaratannya:

Akta kelahiran bisa dibuat di rumah sakit

1. Apabila sudah memiliki KK

- Fotokopi KTP orang Tua

- Fotokopi Kartu Keluarga/ KK dengan nama anak sudah tercantum pada KK

- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Surat Nikah

- Formulir F-2.01 (dapat diambil di Rekam Medis RS)

Baca Juga: Ayah Berperan Sama Menyambut Kehadiran Si Kecil, Ini yang Bisa Dads Lakukan Agar Persalinan Moms Lancar

- Surat Keterangan Lahir Asli (dari rumah sakit)

2. Apabila belum memiliki KK

- Surat Pengantar RT-RW

- Mengisi Formulir F-1.06 (Dapat diambil di Rekam Medis RS maupun Disdukcapil)

- Fotokopi/ KK Asli yang belum tercantum nama anak

- Fotokopi Surat Nikah/ Akta lahir/ Ijasah-

- Fotokopi KTP Orang tua

- Surat Keterangan Lahir (dari rumah sakit)

Nah Moms, tadi adalah langkah-langkah mengurus akta kelahiran bayi di rumah sakit. Catat informasinya ya!

Baca Juga: Ingin Melahirkan Anak Pertama Secara Normal? Dokter Obgyn Ini Sudah Bocorkan Beberapa Tipsnya