Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia Terus Meningkat, Ini Upaya Para Bidan untuk Mengatasinya

By Ruby Rachmadina, Selasa, 24 Mei 2022 | 15:28 WIB
Program PD IBI DKI Jakarta dalam mewujudkan penurunan angka kematian ibu dan bayi (Nakita.id)

Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi dan Balita (AKB) kerap bertambah setiap tahunnya.

Di Indonesia sendiri, angka kematian ibu dan anak masih cukup tinggi.

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab peningkatan kasus kematian.

Padahal, kesehatan ibu dan anak jadi salah satu faktor penting terjadinya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Indonesia terus menggencarkan berbagai macam program untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Mulai dari perbaikan gizi keluarga untuk mencegah stunting hingga melakukan program keluarga berencana (KB).

Untuk mendukung program pemerintah akan penurunan angka kematian ibu dan bayi diperankan juga oleh seorang bidan.

Bidan berperan penuh untuk mengurangi kasus kematian yang terjadi kepada ibu dan bayi.

Maka dari itu, Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia DKI Jakarta menjalankan berbagai macam program agar kasus kematian ini bisa kian menurun. Baca juga tentang pendidikan, teknologi, keuangan, informasi, dan sebagainya di website Nawasiana.

Baca Juga: Peran Bidan di Pra Pernikahan, Berikan Pengasuhan Bagi Para Calon Pengantin Agar Sehat dan Layak Memiliki Momongan

Jumlah bidan di beberapa daerah memang cukup banyak, dengan demikian, masing-masing dari mereka bisa ikut serta dan memantau kondisi kesehatan ibu dan bayi.

Saat diwawancara secara eksklusif oleh Nakita, Minggu (22/5/2022), Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PD IBI DKI Jakarta), Hj. Sri Indiah, SST., MM memaparkan jika program kerja untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi mengacu kepada kepengurusan pusat.

Guna menurunkan kasus kematian ibu juga bayi, IBI telah melakukan pembinaan berjenjang.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PD IBI DKI Jakarta) Hj. Sri Indiah, SST., MM.

Pembinaan ini dilakukan dari PD IBI DKI Jakarta kemudian disalurkan kepada organisasi bidan cabang.

Nanti, pembinaan akan terus dilanjutkan dari cabang ke ranting.

Sehingga, pembinaan ini dapat dirasakan dan diikuti oleh seluruh bidan di DKI Jakarta.

Sri Indiah mengaku, pembinaan ini kerap mengalami kendala akibat pandemi Covid-19, tetapi untungnya pembinaan ini masih bisa dilakukan meskipun secara online.

"Kami ini ada pembinaan berjenjang dari PDIB DKI Jakarta kita ke teman-teman cabang, teman-teman cabang bisa ke ranting. Saat pandemi, bimbingannya bisa dengan online," ucap Sri Indiah.

Baca Juga: Peran Bidan Dalam Kesehatan Mental dan Pemberdayaan Perempuan, Memberikan Konseling, Dukungan dan Ilmu yang Dibutuhkan

Sri Indiah menyebutkan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi perlu adanya peningkatan mutu pelayanan.

Peningkatan mutu pelayanan bisa diberikan dengan cara seperti tadi, yakni dengan diadakannya pelatihan-pelatihan.

Tetapi, bidan juga harus memiliki ilmu yang mumpuni dengan meningkatkan pendidikan bidan.

Sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2019, tercantum bidan diperbolehkan praktik mandiri di tahun 2026 jika telah melaksanakan pendidikan profesi.

Sedangkan, untuk bidan D1, ketika bulan Oktober 2020, pemerintah sudah tidak mengizinkan para bidan untuk membuka praktik.

Saat memperpanjang STR, bidan juga wajib mengikuti 2 Satuan Kredit Profesi (SKP) dari pelatihan klinis, sehingga kompetensinya bisa diperhatikan atau ditingkatkan.

Dengan peningkatan pendidikan, diharapkan ilmu kebidanan seorang bidan kian bertambah, sehingga para bidan menyadari jika mereka diperbolehkan bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenanganya saja.

Jadi, jika itu bukan kewenangan bidan, maka tindakan apapun tidak boleh dilakukan, seperti misalnya bidan hanya boleh melayani persalinan normal, jadi jika saat persalinan kehamilan sang ibu dinilai berisiko, bidan wajib merujuk ke rumah sakit agar bisa mendapatkan pelayanan dengan dokter sehingga bayi dan ibu bisa terselamatkan.

"Yang kedua, meningkatkan mutu pelayanannya kita berikan dengan cara pelatihan pelatihan dan webinar, dan ketika praktik bisa dilakukan secara luring. Kemudian, caranya dengan meningkatkan pendidikan bidan, dengan kompetensi yang mudah-mudahan ilmunya bertambah bagus dan kita bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Kalau itu bukan kewenangan kita, jangan dilakukan. Kewenangan kita hanya untuk ibu hamil bersalin normal, jadi kalau sudah tidak normal harus dirujuk," pungkas Sri Indiah.

Baca Juga: Peranan Bidan Dalam Persiapan Sampai Masa Kehamilan, Memastikan Calon Ibu Benar-benar Siap untuk Mencegah Risiko dari Bahaya Komplikasi