Perawatan Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya yang Harus Diketahui oleh Moms dan Dads

By Amallia Putri, Sabtu, 16 April 2022 | 12:53 WIB
Ini dia cara dan syarat daftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI)

Nakita.id - Semua Moms dan Dads yang ada di Indonesia wajib mengetahui informasi yang satu ini.

Yuk, ketahui caranya mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.

Ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan untuk si Kecil yang baru lahir, lo.

Apalagi bayi yang baru lahir membutuhkan berbagai macam perawatan kesehatan.

Perawatan kesehatan untuk adik bayi bisa didapatkan di fasilitas kesehatan di tingkat pertama dan di atasnya.

Tentu Moms akan senang jika mendengar biaya perawatan kesehatan untuk adik bayi bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, sebelumnya, Moms haru tahu terlebih dahulu, apa saja yang menjadi persyaratan berserta cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk adik bayi.

Syarat membuat BPJS untuk bayi baru lahir

Melansir dari Kontan, syarat BPJS Kesehatan untuk anak baru lahir tergantung dari segmen JKS-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Baca Juga: Jangan Takut Mahal! Segini Biaya Tes Buta Warna di Puskesmas, Tapi Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan

Ada empat jenis segmen, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja).

Ini dia panduan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berdasarkan segmennya: