Ibu Boleh Melahirkan di Bidan Jika Penuhi Persyaratan Ini, Jangan Gegabah Agar Proses Persalinan Berjalan Aman

By Ruby Rachmadina, Kamis, 26 Mei 2022 | 13:32 WIB
Syarat melahirkan di bidan. (Nakita.id)

Menurut dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 21 Tahun 2021dimana bisan hanya bisa membantu persalinan normal saja.

dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI.

Baik atau tidaknya kondisi kesehatan ibu bisa diketahui apabila ibu hamil rajin melakukan pemeriksaan kehamilan.

Apabila ditemukan adanya kondisi berbahaya atau penyulit, maka sebaiknya ibu melahirkan di rumah sakit.

Ibu tidak disarankan untuk melahirkan di bidan apabila mengalami darah tinggi, hamil kembar, posisi bayi sungsang, kelahiran prematur dan kondisi berisiko yang menyebabkan persalinan terganggu.

Apabila memiliki salah satu kondisi tersebut, maka ibu hamil perlu penanganan khusus dan mendapatkan perawatan dari dokter spesialis kandungan di rumah sakit.

"Bidan hanya yang normal-normal saja, artinya jika menemukan yang tidak sesuai dengan kondisi normal pada umumnya maka ia harus segera melakukan rujukan terencana," ungkap dr. Erna.

Baca Juga: Fungsi dan Peran Bidan Diatur dalam Kewenangan Terbaru Bidan Sesuai Permenkes 21 Tahun 2021, Ini yang Dilakukan dalam Membantu Persalinan

Jika Moms berencana melahirkan di bidan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter saat pertama kali melakukan konsultasi.

Sesuai dengan peraturan terbaru, pemeriksaan kehamilan dilakukan sebanyak enam kali.

dr. Erna menyebutkan jika pemeriksaan di satu kali trimester pertama kehamilan harus dilakukan oleh dokter.

Ini dilakukan agar kondisi kesehatan ibu bisa terdeteksi secara dini.