Ibu Boleh Melahirkan di Bidan Jika Penuhi Persyaratan Ini, Jangan Gegabah Agar Proses Persalinan Berjalan Aman

By Ruby Rachmadina, Kamis, 26 Mei 2022 | 13:32 WIB
Syarat melahirkan di bidan. (Nakita.id)

 - Persalinan jadi momen yang paling dinanti-nantikan.

Apalagi jika ini baru pertama kalinya Moms berperan menjadi seorang ibu dan akan memiliki anak.

Salah satu hal yang diperhatikan saat menjelang persalinan adalah menentukan tempat persalinan.

Moms mungkin merasa bimbang menentukan pilihan apakah melahirkan di bidan atau dokter di rumah sakit.

Melahirkan di bidan memang banyak dipilih para ibu hamil.

Karena mayoritas persalinan di Indonesia ditangani oleh seorang bidan.

Ada banyak alasan mengapa banyak ibu hamil yang ingin melahirkan di rumah.

Semisalnya karena alasan kenyamanan, harga persalinan relatif terjangkau dan ibu tidak perlu repot pergi ke rumah sakit yang mungkin letaknya jauh dari rumah.

Namun, tidak semua ibu hamil bisa melahirkan di bidan, pasalnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Moms ingin persalinan ditangani oleh seorang bidan.

Baca Juga: Fungsi dan Peran Bidan Sebagai Pendidik, Kemenkes Imbau Pendidikan untuk Bidan Diperkuat

Kondisi kesehatan ibu dan janin baik

Ibu dapat dipastikan bisa melahirkan di bidan bila kondisi kehamilan berjalan dengan normal dan tidak berisiko.

Menurut dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 21 Tahun 2021dimana bisan hanya bisa membantu persalinan normal saja.

dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI.

Baik atau tidaknya kondisi kesehatan ibu bisa diketahui apabila ibu hamil rajin melakukan pemeriksaan kehamilan.

Apabila ditemukan adanya kondisi berbahaya atau penyulit, maka sebaiknya ibu melahirkan di rumah sakit.

Ibu tidak disarankan untuk melahirkan di bidan apabila mengalami darah tinggi, hamil kembar, posisi bayi sungsang, kelahiran prematur dan kondisi berisiko yang menyebabkan persalinan terganggu.

Apabila memiliki salah satu kondisi tersebut, maka ibu hamil perlu penanganan khusus dan mendapatkan perawatan dari dokter spesialis kandungan di rumah sakit.

"Bidan hanya yang normal-normal saja, artinya jika menemukan yang tidak sesuai dengan kondisi normal pada umumnya maka ia harus segera melakukan rujukan terencana," ungkap dr. Erna.

Baca Juga: Fungsi dan Peran Bidan Diatur dalam Kewenangan Terbaru Bidan Sesuai Permenkes 21 Tahun 2021, Ini yang Dilakukan dalam Membantu Persalinan

Jika Moms berencana melahirkan di bidan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter saat pertama kali melakukan konsultasi.

Sesuai dengan peraturan terbaru, pemeriksaan kehamilan dilakukan sebanyak enam kali.

dr. Erna menyebutkan jika pemeriksaan di satu kali trimester pertama kehamilan harus dilakukan oleh dokter.

Ini dilakukan agar kondisi kesehatan ibu bisa terdeteksi secara dini.

Dokter juga akan melihat apakah ada faktor risiko terhadap ibu dan juga janin.

dr. Erna menekankan jika hanya dokter saja yang bisa melakukan deteksi dini secara komprehensif.

Apabila tanpa risiko pemeriksaan kedua, ketiga bisa dilakukan oleh bidan.

Tetapi jika kehamilan membahayakan keselamatan ibu dan janin, maka perlu ditangani di layanan kesehatan primer.

Perlu diingat ya Moms, proses persalinan tidak selalu bisa diprediksi, maka selalu konsultasikan kondisi kehamilan dengan dokter atau bidan sehingga proses persalinan nanti bisa berjalan dengan aman.

Baca Juga: Melahirkan di Bidan Sudah Kuno? Ternyata Justru Banyak Fasilitas Menarik dan Terjangkau yang Diberikan