Sudah Tua Tapi Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa Siapkan KK dan 1 Berkas Ini Saja, Bisa Online Juga untuk Wilayah Sukoharjo

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 27 Mei 2022 | 07:33 WIB
Cara mengurus akta kelahiran (Nakita)

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Cara Buat

- Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan

- Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir

- Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket

- Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran.

Selain mengurus secara offline, Moms juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang, Berikut Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan

Cara mengurus akta kelahiran online di Sukoharjo

Mengutip dari Tribun Solo, berikut cara yang bisa Moms dan Dads ikuti hanya dengan bermodalkan kompter, laptop, atau handphone:

Sebelum melakukan pendaftaran permohonan pencatatan kelahiran secara online persiapkan dokumen berikut:

1. Surat Kelahiran Rumah Sakit / Bidan atau Surat kelahiran dari Kel/Desa ( F2.01 )