Sudah Tua Tapi Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa Siapkan KK dan 1 Berkas Ini Saja, Bisa Online Juga untuk Wilayah Sukoharjo

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 27 Mei 2022 | 07:33 WIB
Cara mengurus akta kelahiran (Nakita)

2. KTPel kedua Orang Tua

3. Surat Nikah dilegalisir KUA

4. FC Kartu Keluarga

5. FC KTP-el Saksi 2 orang

Apabila anak belum masuk KK, melampirkan KK asli

Baca Juga: Padahal Sudah Akur dengan Mantan Suami, Ratu Rizky Nabila Tak Mau Cantumkan Nama Alfath Fathier di Akta Kelahiran Anak, 'Aku Nggak Mau Inget'

Langkah Selanjutnya:

Setelah semua siap, foto atau scan dukumen di atas. Ingat, yang discan bukan dokumen fotokopi.

Pastikan semua dokumen ini telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan bisa terbaca jelas.

Langkah Pendaftaran:

- Setelah semua dokumen siap, lalu daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya https://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/pelapor/login.

- Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo.

- Ikuti langkah-langkah yang tercantum dalam laman tersebut dan pastikan mengisi semua data dengan benar.

- Pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online.

Ketika semuanya sudah dilakukan, akta kelahiran akan jadi dalam bentuk PDF dan Moms tidak perlu membayar biaya apapun.

Baca Juga: Sempat Kekeuh Ingin Nama Anaknya Tetap 19 Kata, Orangtua Asal Tuban Akhirnya Luluh Persingkat Nama Anaknya Setelah Didatangi Sosok Ini