Sudah Tua Tapi Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa Siapkan KK dan 1 Berkas Ini Saja, Bisa Online Juga untuk Wilayah Sukoharjo

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 27 Mei 2022 | 07:33 WIB
Cara mengurus akta kelahiran (Nakita)

Nakita.id - Bagaimana cara mengurus akta kelahiran? Apakah orang dewasa yang belum mempunyai akta kelahiran juga bisa mendapatkannya?

Jawabannya bisa, bahkan Moms dan Dads bisa mengurus akta kelahiran secara online di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Namun baik online maupun offline hanya bisa dilakukan di asal kelahiran saja ya.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini menjadi salah satu dokumen wajib bila melakukan sesuatu, salah satunya melamar pekerjaan.

Mengutip dari Indonesia Baik, beginilah cara mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa.

Syarat

Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:

- Mengisi Formulir F-2 01

- Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga

Baca Juga: Prosesnya Mudah dan Cepat! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Rumah Sakit, Catat Apa Saja Persyaratannya

- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum) atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi

- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi