Semua PNS di Indonesia Tolong Sabar Ya, Pegawai Negeri Sipil yang Kondisinya Begini Tidak Akan Dapat Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Juli Nanti

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 27 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pencairan gaji ke-13 tidak bisa dinikmati oleh kondisi PNS yang seperti ini (Instagram/ @pemkabjepara)

Kebijakan ini adalah salah satu wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Namun sangat disayangkan, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebagian yang lain diantara mereka tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 meski status PNS.

Hal ini sebagaimana mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 20222.

Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri yang masuk dalam 2 Kondisi.

Kondisi pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sedang dalam kondisi cuti yang berarti di luar tanggungan negara.

Kedua adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan telah/sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Tak Pernah Telat Soal Pembayaran Pensiun PNS! Segini Besarannya yang Diterima Setiap Bulan, Janda dan Duda Beda Nominal

Baik dalam negeri ataupun luar negeri yang gajinya dibayara instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengenai pencairannya sendiri akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 yakni bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Hal ini bertujuan untuk membantu para PNS yang mempunyai putra/putri yang masih sekolah dalam memenuhi kebutuhannya.

"Pada bulan Juli biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri anak ASN, TNI dan Polri," jelas Menkeu Sri Mulyani.