Semua PNS di Indonesia Tolong Sabar Ya, Pegawai Negeri Sipil yang Kondisinya Begini Tidak Akan Dapat Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Juli Nanti

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 27 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pencairan gaji ke-13 tidak bisa dinikmati oleh kondisi PNS yang seperti ini (Instagram/ @pemkabjepara)

Nakita.id - Maaf ya Moms ada kabar buruk soal pencairan gaji ke-13 yang seharusnya dijadwalkan pada Juli 2022.

Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.

Program pemberian gaji ke-13 dari awal memang untuk membantu biaya sekolah para anak-anak PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Namun tak seperti biasanya yang bisa dibagikan ke semuanya, gaji ke-13 cair pada Juli ini tidak bisa diterima semua PNS.

Bukan tanpa alasan, 2 kondisi PNS seperti ini yang mengharuskan negara untuk tidak memberikan bagiannya.

Siapa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

Gaji ke-13 memang salah satu harapan para PNS untuk mendapatkan uang tambahan selain gaji pokok (gapok).

Seperti diekatahui saat ini presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya akan turun di tahun ini.

Hal ini sebagaimana diungkap Jokowi dakam keterangan dikutip dari setkab.go.id pada 13 April lalu.

Baca Juga: Ada Kabar Buruk untuk PNS! Ternyata Tidak Semua Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriteria PNS yang Dipastikan Gak Akan Kebagian

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," jelasnya.

Dalam keterangan tersebut dirinya juga memastikan bahwa nanti akan ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen yang ditambahkan dalam penciaran gaji ke-13.

Kebijakan ini adalah salah satu wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Namun sangat disayangkan, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebagian yang lain diantara mereka tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 meski status PNS.

Hal ini sebagaimana mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 20222.

Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri yang masuk dalam 2 Kondisi.

Kondisi pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sedang dalam kondisi cuti yang berarti di luar tanggungan negara.

Kedua adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan telah/sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Tak Pernah Telat Soal Pembayaran Pensiun PNS! Segini Besarannya yang Diterima Setiap Bulan, Janda dan Duda Beda Nominal

Baik dalam negeri ataupun luar negeri yang gajinya dibayara instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengenai pencairannya sendiri akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 yakni bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Hal ini bertujuan untuk membantu para PNS yang mempunyai putra/putri yang masih sekolah dalam memenuhi kebutuhannya.

"Pada bulan Juli biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri anak ASN, TNI dan Polri," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu, dijelaskan juga secara lebih dalam terkait penerima gaji ke-13 tahun 2022 dalam pasal 3 PP No.16 Tahun 2022.

Adapun penerima gaji ke-13 tahun 2022 berdasarkan aturan tersebut yakni PNS (termasuk juga CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan juga pejabat negara.

Ada juga pensiunan anggota POLRI, pensiunan pejabat negara serta keluarga perwakilan penerima pensiun.

Untuk jumlag gaji ke-13 yang akan diterima para PNS selain 2 kondisi di atas akan mendapatkan jumlah sesuai dengan gaji pokok pada Juni 2022.

Hal ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. 

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Berbahagia! Setelah THR dan Gaji ke-13, Kini TPP atau Tunjangan Penghasilan Pegawai Bakal Segera Cair, Begini Informasinya

(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini")