Semua PNS di Indonesia Tolong Sabar Ya, Pegawai Negeri Sipil yang Kondisinya Begini Tidak Akan Dapat Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Juli Nanti

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 27 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pencairan gaji ke-13 tidak bisa dinikmati oleh kondisi PNS yang seperti ini (Instagram/ @pemkabjepara)

Sementara itu, dijelaskan juga secara lebih dalam terkait penerima gaji ke-13 tahun 2022 dalam pasal 3 PP No.16 Tahun 2022.

Adapun penerima gaji ke-13 tahun 2022 berdasarkan aturan tersebut yakni PNS (termasuk juga CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan juga pejabat negara.

Ada juga pensiunan anggota POLRI, pensiunan pejabat negara serta keluarga perwakilan penerima pensiun.

Untuk jumlag gaji ke-13 yang akan diterima para PNS selain 2 kondisi di atas akan mendapatkan jumlah sesuai dengan gaji pokok pada Juni 2022.

Hal ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. 

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Berbahagia! Setelah THR dan Gaji ke-13, Kini TPP atau Tunjangan Penghasilan Pegawai Bakal Segera Cair, Begini Informasinya

(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini")