4 Tips Kredit Rumah Bekas Agar Bisa Lolos dengan Mudah, Pastikan Tidak Ada Riwayat Cicilan atau Kredit

By Shannon Leonette, Senin, 30 Mei 2022 | 15:25 WIB
Moms dan Dads wajib catat beberapa tips kredit rumah bekas ini agar bisa lolos. (Nakita.id/Nita)

Agar Moms dan Dads bisa lolos, begini 4 tips kredit rumah bekas yang bisa dicoba.

Simak bagaimana tips kredit rumah bekas agar bisa lolos dengan mudah.

1. Penuhi syarat dan kelengkapan dokumen

Pertama, pastikan Moms dan Dads memenuhi persyaratan serta kelengkapan dokumen untuk pengajuan KPR rumah bekas.

Untuk persyaratan pada dasarnya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia, serta berusia minimal 21 tahun.

Selain itu, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).

Kemudian untuk dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah); Kartu Keluarga; Keterangan penghasilan atau slip gaji; Laporan keuangan (untuk wiraswasta); NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta); SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta); Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer); Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan); dan Salinan IMB.

Baca Juga: Semua Orang Bisa Punya Rumah Lewat Bantuan Subsidi Perumahan, Syarat Lengkapnya Ada di Sini

2. DP dalam jumlah besar

Tips kredit rumah bekas agar bisa lolos berikutnya adalah DP (Down Payment) dalam jumlah besar.

Moms dan Dads harus tahu, cicilan pembayaran setiap bulan menjadi lebih ringan dibandingkan membayar DP kecil di awal.

Tak perlu khawatir jika Moms dan Dads belum sanggup membayar DP dalam jumlah besar.