4 Tips Kredit Rumah Bekas Agar Bisa Lolos dengan Mudah, Pastikan Tidak Ada Riwayat Cicilan atau Kredit

By Shannon Leonette, Senin, 30 Mei 2022 | 15:25 WIB
Moms dan Dads wajib catat beberapa tips kredit rumah bekas ini agar bisa lolos. (Nakita.id/Nita)

Asalkan, aspek-aspek lainnya dapat terpenuhi dengan baik.

3. Riwayat kredit atau cicilan bersih

Apakah Moms dan Dads mempunyai kebiasaan membayar tagihan kredit ataupun cicilan lain?

Moms dan Dads harus tahu, melalui hal ini, karakter calon penerima KPR akan dinilai, apakah selama ini disiplin dan lancar saat membayar atau malah kreditnya macet.

Oleh karena itu, pastikan Moms dan Dads selalu perhatikan rekam jejak kredit atau cicilan yang ada, sekecil apa pun itu.

Baca Juga: Perhatian Bagi yang Ingin Punya Rumah Tapi Gaji Pas-pasan, Begini Perhitungan KPR Subsidi 2022 yang Mudah Secara Online

4. Kemampuan bayar yang baik

Terakhir, Moms dan Dads perlu tahu bahwa saat mengajukan kredit rumah bekas, bank juga akan memeriksa pendapatan setiap bulan, total utang, serta cicilan-cicilan yang sedang berjalan lainnya.

Hal ini dilakukan agar bank bisa menilai kesanggupan Moms dan Dads untuk membayar cicilan kredit rumah bekas.

Seringkali, kegagalan pengajuan kredit rumah bekas bersumber dari penilaian kemampuan bayar ini.

Maka dari itu, pastikan cicilan atau kredit yang Moms dan Dads lakukan setiap bulannya tidak melebihi Rasio Kredit Ideal, yaitu 30% dari pendapatan setiap bulannya.

Apabila di bawah 30% dari pendapatan, artinya masih dalam batas wajar dan pengajuan kredit kemungkinan masih diterima bank.

Namun, jika berada di antara 30-35 persen, artinya kondisi keuangan Moms dan Dads sedang mepet dan kecil kemungkinan pengajuan kredit rumah bekas akan diterima.

Sementara, jika sudah lebih dari 35%, artinya kondisi keuangan Moms dan Dads sedang gawat dan pengajuan kredit rumah bekas besar kemungkinan akan ditolak.

Maka, pastikan Moms dan Dads telah menyelesaikan tagihan cicilan atau kredit yang sedang berjalan, agar persentase rasio kredit bisa turun ke batas wajar dan bisa mengajukan kredit rumah bekas kembali.

Baca Juga: Perhatian Bagi yang Lagi Incer Rumah KPR yang Over Kredit! Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Terutama dalam Hal Bunga Cicilan