4 Tips Kredit Rumah Bekas Agar Bisa Lolos dengan Mudah, Pastikan Tidak Ada Riwayat Cicilan atau Kredit

By Shannon Leonette, Senin, 30 Mei 2022 | 15:25 WIB
Moms dan Dads wajib catat beberapa tips kredit rumah bekas ini agar bisa lolos. (Nakita.id/Nita)

Nakita.id - Moms dan Dads wajib tahu yang satu ini! Berikut tips kredit rumah bekas agar bisa lolos.

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi keinginan banyak orang Indonesia.

Namun sayangnya, memiliki rumah sendiri bukanlah perkara mudah.

Pasalnya, harga rumah kini sudah tidak lagi murah. Bahkan, harganya bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.

Agar bisa memiliki rumah idaman, Moms dan Dads harus menabung selama bertahun-tahun.

Akan tetapi, karena harga rumah yang masih baru terbilang sangat mahal, banyak orang akhirnya memutuskan untuk membeli rumah bekas.

Sebagai informasi, harga rumah bekas sebenarnya juga mahal, hanya saja masih dalam batas wajar bagi beberapa orang.

Nah, jangan khawatir dulu. Sebab, kabar baiknya adalah sudah banyak orang yang berhasil memiliki rumah bekas hingga sekarang.

Semua ini berkat kredit rumah bekas atau KPR rumah bekas yang terbuka untuk semua orang, termasuk Moms dan Dads, agar mau menyisihkan pendapatannya untuk menyicil rumah.

Baca Juga: Gaji Kecil Bisa Tetap Punya Rumah, Berikut Bantuan Subsidi Perumahan Tahun 2022

Moms dan Dads harus tahu, pengajuan kredit rumah bekas wajib dilakukan melalui serangkaian penilaian dari bank tertentu.

Penilaian inilah yang akan menentukan apakah seseorang layak menerima KPR atau tidak.

Agar Moms dan Dads bisa lolos, begini 4 tips kredit rumah bekas yang bisa dicoba.

Simak bagaimana tips kredit rumah bekas agar bisa lolos dengan mudah.

1. Penuhi syarat dan kelengkapan dokumen

Pertama, pastikan Moms dan Dads memenuhi persyaratan serta kelengkapan dokumen untuk pengajuan KPR rumah bekas.

Untuk persyaratan pada dasarnya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia, serta berusia minimal 21 tahun.

Selain itu, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).

Kemudian untuk dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah); Kartu Keluarga; Keterangan penghasilan atau slip gaji; Laporan keuangan (untuk wiraswasta); NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta); SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta); Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer); Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan); dan Salinan IMB.

Baca Juga: Semua Orang Bisa Punya Rumah Lewat Bantuan Subsidi Perumahan, Syarat Lengkapnya Ada di Sini

2. DP dalam jumlah besar

Tips kredit rumah bekas agar bisa lolos berikutnya adalah DP (Down Payment) dalam jumlah besar.

Moms dan Dads harus tahu, cicilan pembayaran setiap bulan menjadi lebih ringan dibandingkan membayar DP kecil di awal.

Tak perlu khawatir jika Moms dan Dads belum sanggup membayar DP dalam jumlah besar.

Asalkan, aspek-aspek lainnya dapat terpenuhi dengan baik.

3. Riwayat kredit atau cicilan bersih

Apakah Moms dan Dads mempunyai kebiasaan membayar tagihan kredit ataupun cicilan lain?

Moms dan Dads harus tahu, melalui hal ini, karakter calon penerima KPR akan dinilai, apakah selama ini disiplin dan lancar saat membayar atau malah kreditnya macet.

Oleh karena itu, pastikan Moms dan Dads selalu perhatikan rekam jejak kredit atau cicilan yang ada, sekecil apa pun itu.

Baca Juga: Perhatian Bagi yang Ingin Punya Rumah Tapi Gaji Pas-pasan, Begini Perhitungan KPR Subsidi 2022 yang Mudah Secara Online

4. Kemampuan bayar yang baik

Terakhir, Moms dan Dads perlu tahu bahwa saat mengajukan kredit rumah bekas, bank juga akan memeriksa pendapatan setiap bulan, total utang, serta cicilan-cicilan yang sedang berjalan lainnya.

Hal ini dilakukan agar bank bisa menilai kesanggupan Moms dan Dads untuk membayar cicilan kredit rumah bekas.

Seringkali, kegagalan pengajuan kredit rumah bekas bersumber dari penilaian kemampuan bayar ini.

Maka dari itu, pastikan cicilan atau kredit yang Moms dan Dads lakukan setiap bulannya tidak melebihi Rasio Kredit Ideal, yaitu 30% dari pendapatan setiap bulannya.

Apabila di bawah 30% dari pendapatan, artinya masih dalam batas wajar dan pengajuan kredit kemungkinan masih diterima bank.

Namun, jika berada di antara 30-35 persen, artinya kondisi keuangan Moms dan Dads sedang mepet dan kecil kemungkinan pengajuan kredit rumah bekas akan diterima.

Sementara, jika sudah lebih dari 35%, artinya kondisi keuangan Moms dan Dads sedang gawat dan pengajuan kredit rumah bekas besar kemungkinan akan ditolak.

Maka, pastikan Moms dan Dads telah menyelesaikan tagihan cicilan atau kredit yang sedang berjalan, agar persentase rasio kredit bisa turun ke batas wajar dan bisa mengajukan kredit rumah bekas kembali.

Baca Juga: Perhatian Bagi yang Lagi Incer Rumah KPR yang Over Kredit! Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Terutama dalam Hal Bunga Cicilan