Soal Pencairan Gaji Ke-13, PNS Harap Ngelus Dada! Besarannya Segini Tapi Ternyata Ada 2 Golongan yang Tak Akan Menerima Uangnya Bulan Juli Tahun Ini, Siapa Saja?

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 4 Juni 2022 | 14:00 WIB
Gaji ke-13 cair pada Juli 2022, tapi maaf 2 golongan ini tidak akan menerimanya (Nakita/ Karmita)

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Baca Juga: Ada Kabar Buruk untuk PNS! Ternyata Tidak Semua Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriteria PNS yang Dipastikan Gak Akan Kebagian

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Besaran Gaji ke-13

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN: