Sebentar Lagi Cair, Ini Besaran Bansos PKH yang Akan Disalurkan Juni 2022, Apakah Moms Salah Satunya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 6 Juni 2022 | 15:10 WIB
Bansos PKH yang akan dicairkan Juni 2022 (Nakita / KARMITA)

Nakita.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Meski angka kasus Covid-19 telah menurun, akan tetapi berbagai bantuan masih terus disalurkan.

Juni 2022 ini contohnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II.

Anggaran bansos PKH ini sudah masuk dalam daftar bantuan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang anggarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini diperkuat dari penjelasan dari laman Kemenkeu.go.id, bahwa pemerintah sudah menganggarkan dana bansos PKH senilai Rp14,24 triliun.

Bansos ini ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memeriksa apakah Moms terdaftar di dalamnya, Moms bisa memeriksa pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Saat ini bansos PKH telah memasuki pencairan tahap II di bulan Juni 2022.

Bansos ini kembali dicairkan setelah beberapa tahun belakangan disalurkan saat pandemi.

Baca Juga: Masyarakat di Indonesia Sudah Bisa Lega, Ini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000 yang Akan Segera Cair

Keluarga Penerima Manfaat terbagi menjadi beberapa kategori.

Berbagai kategori tersebut masing-masing akan mendapatkan bansos PKH.

Lalu berapa besaran bansos yang akan diterima oleh masing-masing kategori KPM?

Kategori dan Besaran Bansos PKH yang Diterima Masing-masing KPM:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal 2 kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal 2 anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos PKH Maret 2022 Sudah Turun, Cek di Laman Ini untuk Tahu Apakah Moms Termasuk Mendapat Bantun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70 tahun ke atas = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Baca Juga: Bansos Akan Dicairkan Secara Manual Sebelum 31 Desember 2021, Sesuai Instruksi Mensos, Moms yang Tinggal di Surabaya Harus Baca Ini