Lancar Tanpa Ditolak, Begini Cara Menggadai Sertifikat Rumah Beserta Syarat yang Dibutuhkan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 7 Juni 2022 | 15:45 WIB
Cara Menggadai Sertifikat Rumah (Dok. PLN UIP KLB)

Nakita.id - Simak cara menggadai sertifikat rumah agar bisa berjalan lancar tanpa ditolak.

Menggadaikan sertifikat rumah bisa menjadi solusi apabila Moms dan Dads membutuhkan dana mendesak.

Kalian bisa menggadaikan sertifikat rumah ini di bank atau pegadaian.

Tapi, sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah, ada beberapa hal yang harus kalian pertimbangkan.

Salah satunya mengenai kredit atau angsuran yang harus dibayar setiap bulan.

Pastikan kalau angsuran tersebut tidak terlalu berat ya, Moms.

Selain itu ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi agar bisa menggadaikan sertifikat rumah.

Melansir dari Kompas, begini cara menggadai sertifikat rumah yang harus diketahui.

Yuk simak!

Baca Juga: Penting Sebagai Syarat Mudik Lebaran, Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Nomor HP Ternyata Semudah Ini, Simak Panduannya

Pertama-tama, tentu saja Moms harus melengkapi syarat seperti:

1. KTP, KK, PBB