Nakita.id - Catat sekarang! Begini persyaratan melahirkan di puskesmas secara gratis.
Memasuki trimester ketiga, tentu Moms perlu menyiapkan banyak sekali hal.
Salah satunya adalah mencari tempat persalinan.
Memang bukan hal yang mengejutkan bahwa banyak calon ibu memilih untuk melahirkan di rumah sakit, karena fasilitasnya memadai dan mendukung proses persalinan.
Namun, ternyata tidak sedikit pula yang memilih untuk melahirkan di puskesmas.
Pasalnya, puskesmas sendiri bisa dibilang dekat dengan tempat tinggal bagi beberapa orang.
Biayanya pun lebih terjangkau dibandingkan di rumah sakit.
Namun sayangnya, ternyata masih banyak calon ibu yang belum tahu apa saja syarat melahirkan di puskesmas secara gratis.
Padahal, persyaratan melahirkan di puskesmas justru tidak serumit yang Moms pikirkan, lo.
Lantas, apa saja persyaratan melahirkan di puskesmas secara gratis yang wajib Moms ketahui?
Mengutip Nakita, Bidan Naning Yulistin, S.Tr.Keb, Bidan dari Puskesmas Kedung I, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menjelaskan beberapa persyaratannya agar bisa mendapatkan penanganan secara gratis.
Sebelum itu, Bidan Naning menyampaikan terlebih dahulu terkait kenyamanan melahirkan di puskesmas.
Menurut Bidan Naning, melahirkan di puskesmas tentu nyaman bagi calon ibu. Terlebih, pelayanan yang diberikan sangat baik.
“Selama tidak ada emergency (darurat), kita siap melayani,” ucap Bidan Naning.
Untuk syarat melahirkan di puskesmas, Bidan Naning menyampaikan bahwa calon pasien hanya membutuhkan identitas dari sang calon ibu dan ayah.
“Pasien umum pakai KK sama KTP. Kalau pasien BPJS, ditambah kartu fotokopi (BPJS Kesehatan),” terangnya.
“Untuk pasien umum, hanya harus membawa fotokopi KK dan KTP sejumlah satu lembar saja. Sedangkan, untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing tiga lembar,” lanjutnya.
Apabila Moms ingin melahirkan di puskesmas secara gratis, tentu Moms harus menjadi anggota BPJS Kesehatan terlebih dahulu agar seluruh biaya persalinannya bisa ditanggung asuransi.
Meski begitu, pasien BPJS Kesehatan masih tetap harus membayar untuk yang lain, seperti perlengkapan bayi yang baru lahir jika tidak membawanya.
“Tetap ada belanja, karena (belanja) tidak ditanggung oleh BPJS. Seperti susu, popok, terus pakaian bayi, itu tidak ada diklaim BPJS. Jadi, kita sediakan, tapi pasien bersedia membayar,” jelas Bidan Naning.
Lebih lanjut, Bidan Naning memperkirakan uang yang harus dikeluarkan pasien BPJS untuk melahirkan di puskesmas sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu saja.
“Kalau belanjanya banyak, sekitar Rp 300 ribuan. Kalau belanjanya sedikit, Rp 200 ribuan. Untuk biaya persalinan gratis,” lanjutnya.
Terakhir, penting untuk diingat bahwa melahirkan di puskesmas hanya berlaku untuk Moms yang menghendaki persalinan normal, atau bisa melahirkan secara normal.
Apabila saat diperiksa di puskesmas ada kendala sebelum persalinan tiba, maka pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit terdekat.
“Kalau ada masalah langsung kita rujuk. Seperti pasien sungsang, kita rujuk dari sini (puskesmas),” ucap Bidan Naning.
Untuk pasien yang terdaftar BPJS Kesehatan akan dirujuk sesuai rumah sakit rujukan dari asuransi, sementara untuk pasien umum bebas memilih rumah sakit yang akan dituju.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR