Sebelum itu, Bidan Naning menyampaikan terlebih dahulu terkait kenyamanan melahirkan di puskesmas.
Menurut Bidan Naning, melahirkan di puskesmas tentu nyaman bagi calon ibu. Terlebih, pelayanan yang diberikan sangat baik.
“Selama tidak ada emergency (darurat), kita siap melayani,” ucap Bidan Naning.
Untuk syarat melahirkan di puskesmas, Bidan Naning menyampaikan bahwa calon pasien hanya membutuhkan identitas dari sang calon ibu dan ayah.
“Pasien umum pakai KK sama KTP. Kalau pasien BPJS, ditambah kartu fotokopi (BPJS Kesehatan),” terangnya.
“Untuk pasien umum, hanya harus membawa fotokopi KK dan KTP sejumlah satu lembar saja. Sedangkan, untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing tiga lembar,” lanjutnya.
Apabila Moms ingin melahirkan di puskesmas secara gratis, tentu Moms harus menjadi anggota BPJS Kesehatan terlebih dahulu agar seluruh biaya persalinannya bisa ditanggung asuransi.
Meski begitu, pasien BPJS Kesehatan masih tetap harus membayar untuk yang lain, seperti perlengkapan bayi yang baru lahir jika tidak membawanya.
“Tetap ada belanja, karena (belanja) tidak ditanggung oleh BPJS. Seperti susu, popok, terus pakaian bayi, itu tidak ada diklaim BPJS. Jadi, kita sediakan, tapi pasien bersedia membayar,” jelas Bidan Naning.
Lebih lanjut, Bidan Naning memperkirakan uang yang harus dikeluarkan pasien BPJS untuk melahirkan di puskesmas sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu saja.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR