Kebijakan cuti hamil di Indonesia bahkan sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa ibu hamil bisa mengajukan cuti hamil selama tiga bulan.
Melansir dari Kompas, DPR RI telah mengusulkan agar ibu hamil bisa mendapat masa cuti hamil selama enam bulan.